Desa Rancamaya Kecamatan Cilongok
Pemerintahan Desa Rancamaya terdiri dari atas Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Susunan Pemerintah Desa Rancamaya pada bulan Desember 2007 sebanyak 7 orang, terdiri dari:
- KepalaDesa
- Kadus I
- Kadus II
- Kaur Pemerintahan
- KaurPembangunan
- Staf Sekdes
- Staf Kaur Kesra
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rancamaya masa bakti 2013 -2019 berjumlah 9 orang dan telah dilantik oleh Camat Cilongok atas nama Bupati Banyumas pada tanggal 14 Desember 2013. Proses Pembentukan BPD telah dilaksanakan dengan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari
Dalam menjalankan pemerintahan Kepala Desa beserta BPD juga dibantu oleh lembaga-lembaga desa. Lembaga Desa dan Lembaga Kemasyarakatan